Minggu, 23 Agustus 2009

pernyataan sikap PP FMN atas Tindakan Represifitas Terhadap Petani Takalar

Tanah adalah segalanya bagi kaum tani, tanah adalah sumber hidup bagi kaum tani. Negara harus melindungi hak-hak dasar bagi kaum tani, termasuk tanah yang merupakan bagian dari sektor agraria yang menjadi hak bagi kaum tani di Indonesia. akan tetapi dalam kenyataannya di Indonesia saat ini berbagai problem Agraria tidak pernah berakhir, sengketa agriaria adalah kasus yang paling banyak di Indonesia. ironisnya sengketa agraria di Indonesia lebih sering berakhir bagi kerugian bagi kaum tani, dan sebagian dari sengketa tersebut melibatkan Negara yang menindas kaum tani. Praktek perampasan tanah petani dengan pemukulan, penangkapan atau kriminalisasi petani sering dilakukan. Kekerasan pada kaum tani hampir terjadi di seluruh pelosok Indonesia.

kekerasan dan penangkapan terhadap kaum tani juga terjadi di takalar-makassar, kali ini polisi menangkap 4 orang petani takalar, yang sedang berjuang mempertahankan tanahnya dari perampasan yang dilakukan oleh PTPN XIV. Selain 4 orang petani, polisi juga menangkap 1 orang mahasiswa yan sedang ikut berjuang bersama kaum tani mempertahankan tanah mereka. Penangkapan terjadi pada hari minggu, 9 Agustus 2009 sebagai akibat dari sengketa lahan tebu antara petani dengan PTPN XIV.

PTPN XIV menyewa tanah petani takalar untuk menjadi perkebunan tebu, tetapi saat habis kontrak dan petani hendak kembali mengelola tanahnya, pihak PTPN XIV justru menganggap rakyat tidak berhak mengelola tanah tersebut. tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap petani sesungguhnya sudah terjadi berkali-kali dan jauh hari sebelumnya, bahkan kepolisian takalar melakukanintimidasi dengan cara menyisir rumah-rumah penduduk di daerah tersebut dan berusaha menangkap siapa saja yang berusaha mempertahankan tanahnya. Akibatnya bentrokan terus terjadi antara petani melawan pihak kepolisian resort Takalar yang berujung pada penangkapan pada pihak petani, dan sampai sekarang masih terjadi bentrokan.

Hal tersebut menandakan sampai hari ini kehidupan kaum tani tidak pernah aman dari berbagai ancaman dan perampasan tanah, bahkan aparat kepolisian yang seharusnya mengayomi dan melindungi rakyat termasuk petani, justru melakukan praktek yang menakutkan dengan berbagai intimidasi, kekerasan dan penangkapan yang selalu dilakukan pada kaum tani. padahal di Indonesia sendiri memiliki undang-undang yang menjamin kaum tani untuk mengelola tanahnya yang dimanifestasikan dalam UUPA No 5 1960.

Atas dasar tersebut maka pimpinan pusat front mahasiswa nasional (PP-FMN) :

1. Mengutuk tindakan represifitas terhadap petani takalar yang dilakukan oleh Aparat kepolisian Takalar dan PTPN XIV

2. Bebaskan tanpa syarat 4 orang petani dan 1 orang mahasiswa yang ditangkap, Pihak kepolisian Takalar dan PTPN XIV harus Bertanggung Jawab.

3. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap kaum tani

4. Segera tarik aparat kepolisian dan aparat keamanan PTPN XIV dari tanah kaum tani.

5. Jalankan Reforma Agraria Sejati dan berikan tanah sepenuhnya bagi kaum tani Takalar.

Dukung sepenuhnya perjuangan kaum tani Takalar, dari perampasan tanah yang dilakukan oleh PTPN XIV. kami juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mengobarkan perjuangan massa dan memperkuat persatuan rakyat melawan rejim yang anti rakyat dan anti demokrasi pemerintahan SBY-Kalla.

Demikian pernyataan sikap kami, atas dukungan dan perhatiannya kami sampaikan banyak terima kasih !

Jayalah perjuangan Massa..

Jayalah Rakyat Indonesia..

Jakarta 9 Agustus 2009

Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Nasional

Sekretaris Jenderal

Nur Shohib Ansyari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar